Jumat, 26 Oktober 2012

Pembangunan, Pakai Jalan Desentralisasi atau Sentralisasi?

Pembangunan, Pakai Jalan Desentralisasi atau Sentralisasi?

Bagus Kurnia Rahman
Sebuah pembangunan pasti akan terlaksana dan dilaksanakan pada sebuah Negara yang secara konkrit menginginkan adanya perubahan ke arah yang lebih baik, tinggal bagaimana peranan Negara beserta apa yang di dalamnya akan mengarahkan program pembanguan yang seperti apa. Terdapat beberapa aspek penting yang tidak akan lepas dari penyoalan sebuah pembangunan dan perubahan, sosial, ekonomi, budaya, dan juga pemerintahan menjadi aspek-aspek penting yang akan menjadi kontributor dalam penanganan pembangunan. Tinggal bagaimana jalan yang akan dipakai untuk melaksanakan proses pembangunan itu, apakah semua aspek dapat dilakukan secara dsentralisasi ataukah secara sentralisasi dalam suatu perubahan atau pembangunan?

Perubahan atau suatu pembangunan yang dilakukan pada suatu Negara yang berdasarkan pada aspek-aspek yang ada, baik secara aspek sosial, ekonomi, dan juga budaya.
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat. Atau dapat dikatakan bahwa terdapat beberapa aspek yang memang secara langsung pusat yang menjadi eksekutor dalam penanganannya, terdapat urusan-urusan yang bersifat sentral yang langsung dikerjakan oleh pmerintahan pusat seperti permasalahan Luar Negeri, Peradilan, Hankam, Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan nilai uang, dan sebagainya, Pemerintahan secara umum.
Syarat adanya sentralisasi yaitu diantaranya:
  1. Terdapatnya hukum yang berlaku secara nasional atau keseragaman kebijakan.
  2. Terdapatnya lembaga yang bekerja untuk kepentingan nasional.
  3. Pengambilan keputusan dilakukan oleh organisasi teratas dan dilaksanakan oleh organisasi teratas secara langsung.
  4. Secara geografi, pengambilan keputusan di lakukan di pusat pemerintahan dan dilaksanakan oleh elemen di pusat pemerintahan tersebut secara langsung.
 Sedangkan untuk desentralisasidi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintahan yang berada dalam suatu wilayah untuk melaksanakan segala keperluan wilayah atau daerah yang ada dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut. Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah, baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri. Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Syarat dalam pembentukan desentralisasi yaitu:
  1. Adanya satuan politik atas dasar kewilayahan (masyarakat hukum yang disebut sebagai daerah otonom).
  2. Munculnya lembaga representative di tingkat lokal dengan pemilihan.
  3. Terdapat otonomi karena adanya penyerahan wewenang pengambilan kebijakan dan pelaksanaan
  4. Keputusan pejabat dalam pemerintahan daerah tidak dapat langsung dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
  5. Hubungan yang terjadi antara Pemerintah Pusat dan daerah otonom adalah hubungan antar Organisasi
 Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.
Suatu perubahan atau seuatu pembangunan yang dilakukan pada suatu Negara yang berdasarkan pada aspek-aspek yang ada, baik secara aspek sosial, ekonomi, dan juga budaya dapat dilakukan baik secara sentralisasi dan juga secara desebtralisasi, atau kolaborasi diantara ke duanya. Suatu pembangunan tidak akan tercapai jika tidak ada campur tangan pemerintah dan juga campur tangan dari suatu pemerintahan kedaerahan. Hal ini dikarenakan pembangunan yang dilaksanakan di suatu daerah tidak akan berkembang jika tidak ada dorongan yang kuat dari pihak pemerintah yang secara umum pasti menginginkan adanya suatu perkembangan kearah yang jauh lebih baik. Hubungan antara pusat dan daerah dapat menjadi suatu bentuk pendukung dalm suatu pembangunan yang maksimal nantinya.
Berbagai aspek yang ada tidak hanya dimiliki oleh salah satu pihak saja, semisal pihak pemerintah pusat saja yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembangunan di berbagai sektor, akan tetapi pemerintahan daerah juga memiliki wewenang atas aspek dan sumber yang ada di daerahnya untuk dilakukan pembangunan. Maka dari itu perlu adanya suatu kontribusi dan kolaborasi yang sepadan antara pusat dengan daerah agar menciptakan suatu pembangunan yang lebih kondusif dan juga berpihak pada rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar