Pembangunan, Pakai Jalan Desentralisasi atau Sentralisasi?
Bagus Kurnia Rahman
Sebuah pembangunan pasti akan terlaksana dan dilaksanakan pada sebuah Negara yang secara konkrit menginginkan adanya perubahan ke arah yang lebih baik, tinggal bagaimana peranan Negara beserta apa yang di dalamnya akan mengarahkan program pembanguan yang seperti apa. Terdapat beberapa aspek penting yang tidak akan lepas dari penyoalan sebuah pembangunan dan perubahan, sosial, ekonomi, budaya, dan juga pemerintahan menjadi aspek-aspek penting yang akan menjadi kontributor dalam penanganan pembangunan. Tinggal bagaimana jalan yang akan dipakai untuk melaksanakan proses pembangunan itu, apakah semua aspek dapat dilakukan secara dsentralisasi
ataukah secara sentralisasi dalam suatu perubahan atau pembangunan?
Perubahan atau suatu pembangunan yang dilakukan pada suatu Negara yang
berdasarkan pada aspek-aspek yang ada, baik secara aspek sosial, ekonomi, dan
juga budaya.
Sentralisasi
adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut
pemerintahan kepada tingkat pusat. Atau dapat dikatakan bahwa terdapat beberapa
aspek yang memang secara langsung pusat yang menjadi eksekutor dalam
penanganannya, terdapat urusan-urusan
yang bersifat sentral yang langsung dikerjakan oleh pmerintahan pusat seperti
permasalahan Luar Negeri, Peradilan, Hankam, Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan
nilai uang, dan sebagainya, Pemerintahan secara umum.
Syarat adanya sentralisasi yaitu
diantaranya:
- Terdapatnya hukum yang berlaku secara nasional atau keseragaman kebijakan.
- Terdapatnya lembaga yang bekerja untuk kepentingan nasional.
- Pengambilan keputusan dilakukan oleh organisasi teratas dan dilaksanakan oleh organisasi teratas secara langsung.
- Secara geografi, pengambilan keputusan di lakukan di pusat pemerintahan dan dilaksanakan oleh elemen di pusat pemerintahan tersebut secara langsung.
Sedangkan untuk desentralisasidi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah
pusat kepada pemerintahan yang berada dalam suatu wilayah untuk melaksanakan
segala keperluan wilayah atau daerah yang ada dari sekelompok penduduk yang
mendiami wilayah tersebut. Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung
jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah, baik
mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun
mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu
sendiri. Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab,
kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke
pemerintah daerah.
Syarat dalam pembentukan desentralisasi yaitu:
- Adanya satuan politik atas dasar kewilayahan (masyarakat hukum yang disebut sebagai daerah otonom).
- Munculnya lembaga representative di tingkat lokal dengan pemilihan.
- Terdapat otonomi karena adanya penyerahan wewenang pengambilan kebijakan dan pelaksanaan
- Keputusan pejabat dalam pemerintahan daerah tidak dapat langsung dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
- Hubungan yang terjadi antara Pemerintah Pusat dan daerah otonom adalah hubungan antar Organisasi
Seperti
yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi
daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun,
mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan
dari pemerintah pusat. Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak
positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar
daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan
nasional.
Suatu
perubahan atau seuatu pembangunan yang dilakukan pada suatu Negara yang
berdasarkan pada aspek-aspek yang ada, baik secara aspek sosial, ekonomi, dan
juga budaya dapat dilakukan baik secara sentralisasi dan juga secara
desebtralisasi, atau kolaborasi diantara ke duanya. Suatu pembangunan tidak
akan tercapai jika tidak ada campur tangan pemerintah dan juga campur tangan
dari suatu pemerintahan kedaerahan. Hal ini dikarenakan pembangunan yang
dilaksanakan di suatu daerah tidak akan berkembang jika tidak ada dorongan yang
kuat dari pihak pemerintah yang secara umum pasti menginginkan adanya suatu
perkembangan kearah yang jauh lebih baik. Hubungan antara pusat dan daerah
dapat menjadi suatu bentuk pendukung dalm suatu pembangunan yang maksimal
nantinya.
Berbagai
aspek yang ada tidak hanya dimiliki oleh salah satu pihak saja, semisal pihak
pemerintah pusat saja yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembangunan di
berbagai sektor, akan tetapi pemerintahan daerah juga memiliki wewenang atas
aspek dan sumber yang ada di daerahnya untuk dilakukan pembangunan. Maka dari
itu perlu adanya suatu kontribusi dan kolaborasi yang sepadan antara pusat
dengan daerah agar menciptakan suatu pembangunan yang lebih kondusif dan juga
berpihak pada rakyat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar