Selasa, 20 Juli 2010

MINORITAS DAN DISKRIMINASI DALAM RUANG LINGKUP EKONOMI POLITIK

-->
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain. Diskriminasi juga dapat diartikan sebagai tindakan pembeda untuk
mendapatkan hak dan layanan kepada masyarakat dengan didasarkan warna kulit, golongan, suku etnis, agama, jenis kelamin, dll. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tidak langsung didasarkan perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras etnik kelompok, golongan, status social, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik yang berakbat pengangguran, penyimpangan, atau penghapusan penghapusan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik individual mapupun kolekhtif dalam bidang ekonomi, politik, hokum, social, budaya, dan aspek kehidupan yang lain.
Sedangkan diskriminasi menurut Theodorson & Theodorson, diskriminasi adalah ketidak seimbangan atau ketidak adilan yang ditujukan oleh orang atau kelompok lain yang biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial. Hal tersebut terjadi dikarenakan adanya penggambaran dari pihak mayoritas yang dominan dalam hubungannya dengan minoritas yang lemah, sehingga dapat dikatakan bahwa perilaku mereka itu bersifat tidak bermoral dan tidak demokrasi. Diskriminasi bersifat aktif dari prasangka yang bersifat negatif (negative prejudice) terhadap seorang individu atau suatu kelompok. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga mencetuskan tentang apa ituyang menjadi batasan dalam diskriminasi, yaitu: “Diskrimasi mencakup perilaku apa saja, yang berdasarkan perbedaan yang dibuat secara alamiah atau pengkategorian masyarakat, yang tidak ada hubungannya dengan kemampuan individu atau jasanya.
Minoritas adalah kelompok atau kategori sosial yang secara politis tidak dominan. Kelompok minoritas ini tak lain adalah kelompok yang tertundukkan secara politis atau berada dalam jaringan hubungan kekuasaan yang asimetris. Dalam konsep masyarakat modern saat ini yang jika dikaitkan dengan realitas masyarakat kapaitalis, maka kelompok-kelompok yang menjadi kelompok minoritas adalah para kelas-kelas bawah yang tersisihkan oleh para kelompok-kelompok pemilik modal.
Minoritas menurut Theodorson & Theodorson, kelompok minoritas (minoritygroups) adalah kelompok-kelompok yang diakui berdasarkan perbedaan ras, agama, atau sukubangsa, yang mengalami kerugian sebagai akibat prasangka (prejudice) atau korban. Istilah diskriminasi ini pada umumnya dipergunakan bukanlah sebuah istilah teknis, akan tetapi lebih penekanan pada kategori perorangan, dari pada kelompok-kelompok. Dan seringkali juga kepada kelompak mayoritas daripada kelompok minoritas. Oeh karenannya istilah minoritas tidak ditujukan pada semua kelompok, yang berjumlah kecil, namun juga dominan dalam politik. Akibatnya istilah kelompok minoritas hanya ditujukankepada mereka, yang oleh sebagian besar penduduk masyarakat dapat di jadikan obyek prasangka atau diskriminasi.
Sebagai contoh kasusnya adalah pendiskriminasian suku atau etnik Cina atau Tionghoa yang tinggal, hidup, da tumbuh berkembang di Indonesia. Hal ini terjadi pada masa pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru. Misalnya orang Tionghoa di Indonesia bersama dengan orang Arab, India, pada masa Kolonial Belanda digolongkan sebagai golongan Timur Asing. Kemudian pada masa Kemerdekaan mereka semuanya dapat diterima apabila mau mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan mengabdi pada negara R.I yang dapat dianggap sebagai Warga Negara Indonesia. Namun perlakuan diantara mereka terdapat perbedaan. Untuk keturunan Arab, karena agamanya sama dengan yang dipeluk suku bangsa mayoritas Indonesia, maka mereka dianggap "Pri" (Pribumi) atau bahkan “Asli”, sedangkan keturunan Tionghoa, karena agamanya pada umumnya adalah Tri Dharma (Sam Kao), Budis, Nasrani dan lain-lain. Keturunan India yang beragama Hindu dan Belanda yang beragama Nasrani, dianggap “Non Pri”. Dengan stikma "Non Pri" tersebut kedudukan mereka yang bukan “pribumi”, terutama keturunan Tionghoa terasa sekali pendiskriminasiannya.
Bahkan oleh pemerintah Orde baru, telah dikeluarkan beberapa Peraturan Presiden yang menekan mereka, bahkan dengan politik pembauran yang bersifat asimilasi. Sehingga sebagai etnis mereka tidak boleh eksis. Untuk menunjang politik yang sangat beraroma rasis itu. Oleh Pemerintah Soeharto telah dikeluarkan beberapa Keputusan Presiden seperti: Pelarangaran Sekolah dan Penerbitan berbahasa Cina; keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/Kep/12/1966 mengenai Penggantian Nama; Instruksi Presiden No. 14/1967, yang mengatur Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Keturunan Cina. Keputusan Presiden No.240/1967 mengenai Kebijakan pokok yang menyangkut WNI keturunan Asing, serta Instruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IN/6/1967 tentang kebijaksanaan pokok penyelesaian masalah Cina (Thung, 1999: 3-4).
Dalam contoh diatas, diketahui bahwa masa Orde Lama dan Orde Baru masih menekankan pada pendiskriminasian para etnis Tionghoa dan Cina untuk mencoba disisihkan di negara Indonesia dengan berbagai peraturan yang dikeluarkan. Dalam penerapan empat prespektif pastilah terdapat penjelasan dari masing-masing preppektif tersebut.
a. Radikal
Munculnya kelompok minoritas dan adanya diskriminasi muncul dari pemahaman liberal klasik dan modern. Radikal mennginginkan adanya revolusi agar nantinya individu-individu harus memiliki asset-aset Negara secara merata. Dalam pandangan radikal, peran pasar dalam sebuah Negara tidaklah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, karena jika diciptakan pasar justru akan menimbulkan ketidak adilan, kecurangan, dan akan membuat rancu.
Dalam kasus diatas, etnis Cina dan Tionghoa adalah pihak yang paling jelas sebagai pihak yang dirugikan dengan pendiskriminasian ini. Pandangan radikal melihat bahwa harus adanya restrukturasi di Indonesia agar nantinya semua golongan dapat berdiri sendiri tanpa adanya kemajemukan, harus adanya kesamarataan.
b. Liberal Klasik
Salah satu penghapusan minoritas dan dikriminasi yaitu melalui diberikannya perbedan pada inividu baik itu dari pemerintahan dan agama. Dengan mekanisme pasar pula, maka dapat mengiontrol minoritas dan diskriminasi yang ada. Jika nantinya ada perbedaan antara yang kaya dan yang miskin, maka yang disalahkan bukan pada kebijakannya, akan tetapi bagaimana persoalan individu dapat mengeksplorasi dirinya.
Liberal klasik melihat dari contoh kasus tersebut yaitu dengan pengakuan hak-hak individu, dalam hal ini yaitu etnis Cina dan Tionghoa agar dapat hidup secara wajar tanpa adanya tekanan sehingga dapat bersaing dengan orang-orang yang lainnya.
c. Konservatif
Konservatif muncul dari para kelompok yang tersisih. Diskriminasi harus dihapuskan dan minoritas adalah sebuah bentuk tindakan yang tidak baik. Konservatif melihat diskriminasi dan minoritas adalah hukum alam, sehingga tidak dapat dipungkiri atau dihindarkan. Peran Negara sangat dibutuhkan untuk pengahapusan diskriminasi dan minoritas yang ada.
Sedangkan konservatif melihat, harus adanya peran pemerintahan/negara yang dapat membuat suatu kebijakan untuk dapat diterapkan secara umum tanpa melihat sebelah mata atau mengesampingkan suku, ras, etnis satu dengan yang lain. Denga hal tersebut, maka diskriminasi dan minoritas akan terhindarkan dan terminimalisir.
d. Liberal Modern
Liberalisme Modern tidak mengubah hal-hal yang mendasar atau secara fundamental seperti apa yang diharapkan dari pandangn radikal, akan tetapi liberal modern hanya mengubah hal-hal lainnya atau dengan kata lain, nilai intinyanya (core values) tidak berubah hanya ada tambahan-tanbahan saja dalam versi yang baru. Secara umu pandangan liberal modern tidak dapat dipisahkan dari liberalism klasik, karena di dalam liberal modern masih terdapat pandangan untuk tetap menghargai hak-hak individu dimasyarakat.
Hampir sama dengan penerapan liberal klasik, bahwa harus adanya penghormatan atas hak milik indiividu, akan tetapi liberal modern lebih menekankan peran negara sebagai kontrol akan tetapi menghindari tatanan yang hierarki.


DAFTAR PUSTAKA
Anonymous. 2010. Diskriminasi. (Online). (file:///E:/diskriminasi/Diskriminasi.htm. Diakses 26 Mei 2010).
Anonymous. 2008. Diskriminasi Terhadap Minorotas Masih Merupakan Masalah Aktual di Indonesia. (Online). (http://www.bapenas.go.id. Diakses 26 Mei 2010).
James Danandjaja. 2003. Diskriminasi Terhadap Minoritas masih Merupakan Masalah Aktual di Indonesia Sehingga Perlu Ditanggulangi Segera. Depok: Universitas Indonesia.
Kompas. 2008. Mencari Jalan Tengah. (online). (http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/2. Diakses 27 Mei 2010).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar