Minggu, 11 November 2012

Pindah Agama: Pencegahan dan Penerimaan



Pindah Agama: Pencegahan dan Penerimaan


Bagus Kurnia Rahman
 Manusia hidup di dunia tidak hanya untuk kepentingan duniawi saja, akan tetapi juga hidup untuk penyembahan atas Tuhan yaitu dzat yang dianggap kekal dan memiliki kuasa atas hidup manusia. Proses-proses penyembahan atas nama Tuhan ini tersirat dalam apa yang dinamakan agama. Agama diciptakan untuk dapat mengakomodir segala bentuk kegiatan manusia yang tujuannya dapat mendekatkan diri dengan penciptanya. Agama hadir sebagai sebuah representasi manusia yang haus akan nilai-nilai kebajikan, kearifan, keindahan, dan juga kedamaian. Dasar dibentuknya agama adalah adanya adanya suatu nilai dan  aturan yang dijadikan sebagai patokan dalam setiap perbuatan dan perilaku manusia, baik itu dalam hubungan antar manusia dengan manusia maupun manusia dengan penciptanya.


Agama dalam bahasan antropologis (etnografi) merupakan suatu hasil olah budaya masyarakat akan kepercayaan mereka terhadap satu unsur gaib yang dikonstruksikan memiliki kekuatan yang besar, dan manusia melakukan cara yang beragam (bentuk upacara keagamaan) untuk dapat berkomunikasi dan berhubungan dengan unsur yang memiliki kekuatan tersebut.[1] Berdasarkan cara beragamanya, terdapat beberapa cara diantaranya Tradisional, yaitu cara beragama berdasar tradisi. Cara ini mengikuti cara beragamanya nenek moyang, leluhur atau orang-orang dari angkatan sebelumnya. Formal, yaitu cara beragama berdasarkan formalitas yang berlaku di lingkungannya atau masyarakatnya. Cara ini biasanya mengikuti cara beragamanya orang yang berkedudukan tinggi atau punya pengaruh. Rasional, yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan rasio sebisanya. Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan pengetahuan, ilmu dan pengamalannya. Metode Pendahulu, yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan akal dan hati (perasaan) dibawah wahyu.[2]

Walapun agama adalah sebagai tempat bagai para individu untuk berlomba-lomba menuju arah kebaikan, tapi disatu sisi lain terdapat kumpulan individu yang anti dengan agama atau sering yang disebut dengan ateis. Ateis merupakan sikap yang diambil oleh para individu yang tidak percaya tentang agama beserta ajaran-ajarannya, karena dianggap agama yang ada tidak dapat menjelaskan dan membuat kenyamanan bagi individu tersebut. Seperti yang dilangsir oleh Karl Marx dengan notabenya adalah seorang penganut paham ateisme, mengatakan bahwa agama itu adalah sesuatu yang dibuat dari angan-angan manusia semata. Mengapa manusia tidak merealisasikan dirinya secara nyata inilah yang membuat bahwa manusia tengah mengalami keterasingan religius oleh Marx.

Yang menjadi manarik dalam pembahasan ini yaitu persoalan yang mungkin sejak dulu sampai detik ini hal ini masih banyak dilakukan yaitu adanya proses kepindahan agama yang dianut. Pindah agama secara umum merupakan bentuk atau proses seseorang yang sebelumnya beragama A kemudian berpindah ke agama B, atau sebagai contoh kepindahan seseorang yang beragama Islam ke agama Kristen dan juga sebaliknya. Max Heirich mengatakan hal tersebut sebagai konversi religius, yaitu suatu tindakan dari seseorang atau kelompok untuk masuk atau berpindah dari suatu sistem kepercayaan yang baru dengan kepercayaan sebelumnya.[3] Banyak faktor yang melatar belakangi terjadinya proses perpindahan agama semacam ini, yang sering dilakukan karena untuk keperluan perkawinan yang diharuskan menyatu dalam satu keyakinan ataupun menurut Max Heirich berdasarkan sosiologis konversi religius yang didasarkan atas disorganisasi masyarakat dan keuunggulan kultural kelompok agama baru. Disorganisasi masyarakat menekankan pada muncunya proses peubahan sosial yang mempengaruhi disintegrasi nilai cultural berlanjut memunculkan disorganisasi melalui anomi, berlanjut muncul dissolidaritas kelompok, krisis sosial, krisis batin, hingga pada akhirnya mencoba untuk mencari jalan keluar dengan masuk ke agama atau keyakinan yang lain.[4] Sedangkan berdasarkan pada keuunggulan kultural kelompok agama baru ,agama lain umumnya mempunyai daya tarik terhadap individu karena memiliki sistem nilai budaya yeng lebih tinggi daripada sistem nilai budaya dari keyakinan yang sebelumnya.[5]

Tataran realitasnya perpindahan agama merupakan hal yang menjadi suatu dilema dan terkadang menjadi pilihan bagi orang rasional. Agama sebagai suatu organisasi bahkan sebagai suatu lembaga muncul dari tuntutan agama itu sendiri, yaitu dengan tuntutan untuk dapat menjaga dan melestarikan sistem keagamaan tersebut dan terkadang dalam penjagaan dokma-dokma suatu agama justru menimbulkan suatu dilema yang mempengaruhi pemikiran manusia. Dalam kasus perpindahan agama, sebenarnya terdapat proses dilematisasi berupa goyahnya kaidah keagamaan. Secara umum agama dicari untuk menemukan legalitas akan suatu perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh seseorang berdasarkan kaidah agama tentang baik dan buruk, benar dan salah. Kepercayaan atas kaidah agama tersebut yang sampai saat ini masih dipertahankan dan sifatnya universal bagi para pemeluknya. Biasanya berlaku untuk pola-pola kehidupan sebagai lembaga social, semisal pendidikan, keluarga, perkawinan, dan yang lainnya. Perpindahan agama juga memunculkan dilema bagi para pelakunya, di satu sisi suatu agama memberikan pernyataan bahwa kebebasan beragama adalah bukan suatu yang harus diperdebatkan dan agama pasti mempunyai tingkat ketoleransian antar agama yang tinggi. Namun disisi lain, agama juga memberikan suatu “ancaman” bagi para pemeluknya utntuk tetap berada dalam ajaran agama tersebut.

Sebagai contohnya hukum perkawinan di Indonesia sendiri hanya melegalkan suatu perkawinan yang dilakukan dengan dengan keyakinan atau agama yang sama antar dua individu yang berlainan jenis. Sebenarnya Negara member bentuk kebebasan untuk memeluk kepercayaannya dalam UUD 1945 pada Pasal 29 tentang agama telah diterangkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.[6] Negara sebagai struktur memberikan batas ruang gerak bagi para individu yang yang ingin melakukan proses pernikahan antar dua agama yang berbeda, tidak ada toleransi untuk melakukan pernikahan dua agama. Berdasarkan UU Perkawinan yang tertera pada Bab I Dasar Perkawinan pada Pasal 2 Ayat 1 dan 2, menjelaskan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta pada Bab II tentang Syarat-Syarat Perkawinan yaitu Pasal 6 ayat 6, yang menjelaskan bahwa  Ketentuan berlaku sepanjang hukunm masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.[7] Negara menerapkan hukum perkawinan semacam ini, beararti Negara mengintervensi untuk melakukan pernikahan dengan satu keyakinan, walapaun aturan semacam ini justru menimbulkan pelik permasalahan bagi masyarakat Indonesia yang notabenya adalah masyarakat yang multikultur. Intervensi semacam ini sejujurnya untuk pasangan yang berbeda agama merupakan suatu paksaan ketika satu individu ingin mempertahankan keyakinannya, tapi jika ingin melakukan pernikahan maka dia harus masuk atau pasangannya yang harus masuk ke dalam keyakinannya dan mungkin ini merupakan hal yang sulit untuk dilakukan.

Terdapat suatu tuntutan seorang individu yang beragama dengan apa yang dinamakan emosi keagamaan. Emosi keagamaan ini mempunyai daya dorong bagi individu untuk dapat melakukan tindakan yang bersifat religiusitas, walapun keadaan itu hanya berlangsung beberapa detik saja.[8] Sistem religi yang ada dimasyarakat pasti mempunyai cara tersendiri untuk dapat memelihara dan mempertahankan keadaan emosi keagamaan di antara pengiku-pengikutnya.[9] Secara nyata hukum yang berlaku dalam sebuah agama bersifat mutlak tanpa harus bias diganggu gugat. Sebenarnya kita tidak dapat bergerak karena paradoks tentang agama bahwa kita sebenarnya dibayangi oleh rasa ketakutan untuk melanggar aturan-aturan yang telah terinternalisasi, jika melanggar maka ancaman dosa yang menghantui.

Hal semacam ini akan dipertegas oleh pemimpin-pemimpin dari kelompok agama masing-masing, dalam artian pemimpin kelompok adalah pemuka agama. Berdasarkan aturan-aturan yang telah tertulis, para pemuka agama ini akan memberikan doktrin-doktrin tertentu untuk dapat meningkatkan proses integrasi kelompoknya. Dalam polemik perpindahan agama, para pemimpin atau pemuka agama ini akan melakukan cara-cara seperti dakwah untuk dapat mempertahankan anggota kelompoknya untuk tetap bertahan dan melarang untuk keluar dari kelompoknya. Proses interaksi asosiatif semacam ini dapat memperkuat konsolidasi pada sebuah kelompok keyakinan. Biasanya dengan ancaman-ancaman dari aturan-aturan agama yang dijadikan sebagai alat yang representatif untuk mencegah maupun menarik individu untuk menjadi anggota kelompok baru. Jika keluar dari keyakinannya, maka ancama atas dosa, pelabelan murtad, membawa neraka sebagai akhir hidup kelak, maka inilah yang digunakan sebagi senjata untuk dapat memperkuat kelompok dan sebagai proses pencegahan agar anggota tidak keluar dari kelompok keyakinannya. Dilain sisi, terdapat cara untuk dapat menarik orang agar dapat masuk ke dalam kelompok keyakinannya, dengan pemaknaan bahwa agama yang dibawa oleh satu kelompok merupakan agama yang indah, agama yang membawa kebaikan, agama yang menjamin surga, agama yang bisa menenangkan, dan lain sebagainya yang pada dasarnya kita ketahui bahwa agama yang menginjakkan diri didunia ini dapat dipastikan menuntut untuk melahirkan sebuah kebaikan bagi para penganutnya dan ini sebagai kekuatan yang dapat mendorong orang untuk masuk ke dalam kelompok agama lain, apabila berhasil berarti adanya suatu tingkatan integrasi kelompok yang kuat dan memiliki tingkat collective consignees yang besar.

Perpindahan agama merupakan suatu proses yang dialami oleh seseorang yang mempunyai tujuan tertentu. Tinggal bagaimana individu memahami tingkat rasionalitas yang dipakai, apakah yang dipakai nantinya rasionalitas nilai yang berdasarkan pada estetika nilai kebaikan tanpa mempedulikan aspek-aspek tertentu atau untung rugi. Atau yang dipakai justru rasionalitas instrumental yang lebih menekankan pada pertimbangan untung rugi. Kesadaran diri atas pribadi, kesadaran diri atas kelompok, ataupun kesadaran kelompok atas kelompok merupakn sesuatu yang harus diperhitungkan matang-matang oleh seseorang yang ingin melakukan pindah agama atau melakukan proses pendewasaan atas sikap keagaaman melalui agama sebagai salah satu institusi sosial yang hadir di masyarakat. Jadi itu semua dikembalikan pada tujuan individu yang tengah merasakan dilema atas logika keyakinan.


DAFTAR PUSTAKA

Hendropuspito. 1983. Sosiologi Agama. Yogyakarta: Konisius.

Koentjaraningrat. 1990. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Wikipedia. 2011. Agama. (Online) (Diakses dari http://id.wikipedia.org/wiki/Agama pada tanggal 17 Maret 2011).


       [1] Koentjaraningrat. 1990. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta. Halaman 376.
       [2] Wikipedia. 2011. Agama. (Online) (Diakses dari http://id.wikipedia.org/wiki/Agama pada tanggal 17 Maret 2011).
       [3] Hendropuspito. 1983. Sosiologi Agama. Yogyakarta: Konisius. Halaman 79.
       [4] Ibidd.. Halaman 87.
       [5] Ibid.. Halaman 88.
       [6] Undang-Undang Dasar 1945.
       [7] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
       [8] Koentjaraningrat. Op.Cit..
       [9] Ibid.. Halaman 377.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar