Pindah Agama: Pencegahan dan Penerimaan
Bagus Kurnia Rahman
Manusia
hidup di dunia tidak hanya untuk kepentingan duniawi saja, akan tetapi juga
hidup untuk penyembahan atas Tuhan yaitu dzat yang dianggap kekal dan memiliki
kuasa atas hidup manusia. Proses-proses penyembahan atas nama Tuhan ini
tersirat dalam apa yang dinamakan agama. Agama diciptakan untuk dapat
mengakomodir segala bentuk kegiatan manusia yang tujuannya dapat mendekatkan
diri dengan penciptanya. Agama hadir sebagai sebuah representasi manusia yang
haus akan nilai-nilai kebajikan, kearifan, keindahan, dan juga kedamaian. Dasar
dibentuknya agama adalah adanya adanya suatu nilai dan aturan yang dijadikan sebagai patokan dalam
setiap perbuatan dan perilaku manusia, baik itu dalam hubungan antar manusia
dengan manusia maupun manusia dengan penciptanya.
Agama
dalam bahasan antropologis (etnografi) merupakan suatu hasil olah budaya
masyarakat akan kepercayaan mereka terhadap satu unsur gaib yang
dikonstruksikan memiliki kekuatan yang besar, dan manusia melakukan cara yang
beragam (bentuk upacara keagamaan) untuk dapat berkomunikasi dan berhubungan
dengan unsur yang memiliki kekuatan tersebut.[1] Berdasarkan cara
beragamanya, terdapat beberapa cara diantaranya Tradisional, yaitu cara beragama berdasar
tradisi. Cara ini mengikuti cara beragamanya nenek moyang, leluhur atau
orang-orang dari angkatan sebelumnya. Formal, yaitu cara beragama
berdasarkan formalitas yang berlaku di lingkungannya atau masyarakatnya. Cara
ini biasanya mengikuti cara beragamanya orang yang berkedudukan tinggi atau
punya pengaruh. Rasional, yaitu
cara beragama berdasarkan penggunaan rasio sebisanya. Untuk itu mereka selalu
berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan pengetahuan, ilmu dan
pengamalannya. Metode Pendahulu, yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan
akal dan hati (perasaan) dibawah wahyu.[2]
Walapun
agama adalah sebagai tempat bagai para individu untuk berlomba-lomba menuju
arah kebaikan, tapi disatu sisi lain terdapat kumpulan individu yang anti
dengan agama atau sering yang disebut dengan ateis. Ateis merupakan sikap yang
diambil oleh para individu yang tidak percaya tentang agama beserta
ajaran-ajarannya, karena dianggap agama yang ada tidak dapat menjelaskan dan
membuat kenyamanan bagi individu tersebut. Seperti yang dilangsir oleh Karl
Marx dengan notabenya adalah seorang penganut paham ateisme, mengatakan bahwa
agama itu adalah sesuatu yang dibuat dari angan-angan manusia semata. Mengapa
manusia tidak merealisasikan dirinya secara nyata inilah yang membuat bahwa
manusia tengah mengalami keterasingan religius oleh Marx.
Yang
menjadi manarik dalam pembahasan ini yaitu persoalan yang mungkin sejak dulu
sampai detik ini hal ini masih banyak dilakukan yaitu adanya proses kepindahan
agama yang dianut. Pindah agama secara umum merupakan bentuk atau proses
seseorang yang sebelumnya beragama A kemudian berpindah ke agama B, atau
sebagai contoh kepindahan seseorang yang beragama Islam ke agama Kristen dan
juga sebaliknya. Max Heirich mengatakan hal tersebut sebagai konversi religius,
yaitu suatu tindakan dari seseorang atau kelompok untuk masuk atau berpindah
dari suatu sistem kepercayaan yang baru dengan kepercayaan sebelumnya.[3] Banyak faktor yang melatar
belakangi terjadinya proses perpindahan agama semacam ini, yang sering
dilakukan karena untuk keperluan perkawinan yang diharuskan menyatu dalam satu
keyakinan ataupun menurut Max Heirich berdasarkan sosiologis konversi religius
yang didasarkan atas disorganisasi masyarakat dan keuunggulan kultural kelompok
agama baru. Disorganisasi masyarakat menekankan pada muncunya proses peubahan
sosial yang mempengaruhi disintegrasi nilai cultural berlanjut memunculkan
disorganisasi melalui anomi, berlanjut muncul dissolidaritas kelompok, krisis
sosial, krisis batin, hingga pada akhirnya mencoba untuk mencari jalan keluar
dengan masuk ke agama atau keyakinan yang lain.[4] Sedangkan berdasarkan pada
keuunggulan kultural kelompok agama baru ,agama lain umumnya mempunyai daya
tarik terhadap individu karena memiliki sistem nilai budaya yeng lebih tinggi
daripada sistem nilai budaya dari keyakinan yang sebelumnya.[5]
Tataran
realitasnya perpindahan agama merupakan hal yang menjadi suatu dilema dan
terkadang menjadi pilihan bagi orang rasional. Agama sebagai suatu organisasi
bahkan sebagai suatu lembaga muncul dari tuntutan agama itu sendiri, yaitu
dengan tuntutan untuk dapat menjaga dan melestarikan sistem keagamaan tersebut
dan terkadang dalam penjagaan dokma-dokma suatu agama justru menimbulkan suatu
dilema yang mempengaruhi pemikiran manusia. Dalam kasus perpindahan agama,
sebenarnya terdapat proses dilematisasi berupa goyahnya kaidah keagamaan.
Secara umum agama dicari untuk menemukan legalitas akan suatu perbuatan dan
tindakan yang dilakukan oleh seseorang berdasarkan kaidah agama tentang baik
dan buruk, benar dan salah. Kepercayaan atas kaidah agama tersebut yang sampai
saat ini masih dipertahankan dan sifatnya universal bagi para pemeluknya.
Biasanya berlaku untuk pola-pola kehidupan sebagai lembaga social, semisal
pendidikan, keluarga, perkawinan, dan yang lainnya. Perpindahan agama juga
memunculkan dilema bagi para pelakunya, di satu sisi suatu agama memberikan
pernyataan bahwa kebebasan beragama adalah bukan suatu yang harus diperdebatkan
dan agama pasti mempunyai tingkat ketoleransian antar agama yang tinggi. Namun
disisi lain, agama juga memberikan suatu “ancaman” bagi para pemeluknya utntuk
tetap berada dalam ajaran agama tersebut.
Sebagai contohnya hukum
perkawinan di Indonesia sendiri hanya melegalkan suatu perkawinan yang
dilakukan dengan dengan keyakinan atau agama yang sama antar dua individu yang
berlainan jenis. Sebenarnya Negara
member bentuk kebebasan untuk memeluk kepercayaannya dalam UUD 1945 pada Pasal
29 tentang agama telah diterangkan bahwa Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.[6]
Negara sebagai struktur memberikan batas ruang gerak bagi para individu yang
yang ingin melakukan proses pernikahan antar dua agama yang berbeda, tidak ada
toleransi untuk melakukan pernikahan dua agama. Berdasarkan UU Perkawinan yang tertera
pada Bab I Dasar Perkawinan pada Pasal 2 Ayat 1 dan 2, menjelaskan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan Tiap-tiap perkawinan dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta pada Bab II tentang
Syarat-Syarat Perkawinan yaitu Pasal 6 ayat 6, yang menjelaskan bahwa
Ketentuan berlaku sepanjang hukunm masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang
bersangkutan tidak menentukan lain.[7] Negara menerapkan hukum
perkawinan semacam ini, beararti Negara mengintervensi untuk melakukan
pernikahan dengan satu keyakinan, walapaun aturan semacam ini justru
menimbulkan pelik permasalahan bagi masyarakat Indonesia yang notabenya adalah
masyarakat yang multikultur. Intervensi semacam ini sejujurnya untuk pasangan
yang berbeda agama merupakan suatu paksaan ketika satu individu ingin
mempertahankan keyakinannya, tapi jika ingin melakukan pernikahan maka dia
harus masuk atau pasangannya yang harus masuk ke dalam keyakinannya dan mungkin
ini merupakan hal yang sulit untuk dilakukan.
Terdapat
suatu tuntutan seorang individu yang beragama dengan apa yang dinamakan emosi
keagamaan. Emosi keagamaan ini mempunyai daya dorong bagi individu untuk dapat
melakukan tindakan yang bersifat religiusitas, walapun keadaan itu hanya
berlangsung beberapa detik saja.[8] Sistem religi yang ada
dimasyarakat pasti mempunyai cara tersendiri untuk dapat memelihara dan
mempertahankan keadaan emosi keagamaan di antara pengiku-pengikutnya.[9] Secara nyata hukum yang
berlaku dalam sebuah agama bersifat mutlak tanpa harus bias diganggu gugat.
Sebenarnya kita tidak dapat bergerak karena paradoks tentang agama bahwa kita
sebenarnya dibayangi oleh rasa ketakutan untuk melanggar aturan-aturan yang telah
terinternalisasi, jika melanggar maka ancaman dosa yang menghantui.
Hal
semacam ini akan dipertegas oleh pemimpin-pemimpin dari kelompok agama
masing-masing, dalam artian pemimpin kelompok adalah pemuka agama. Berdasarkan aturan-aturan
yang telah tertulis, para pemuka agama ini akan memberikan doktrin-doktrin
tertentu untuk dapat meningkatkan proses integrasi kelompoknya. Dalam polemik
perpindahan agama, para pemimpin atau pemuka agama ini akan melakukan cara-cara
seperti dakwah untuk dapat mempertahankan anggota kelompoknya untuk tetap
bertahan dan melarang untuk keluar dari kelompoknya. Proses interaksi asosiatif
semacam ini dapat memperkuat konsolidasi pada sebuah kelompok keyakinan. Biasanya
dengan ancaman-ancaman dari aturan-aturan agama yang dijadikan sebagai alat
yang representatif untuk mencegah maupun menarik individu untuk menjadi anggota
kelompok baru. Jika keluar dari keyakinannya, maka ancama atas dosa, pelabelan
murtad, membawa neraka sebagai akhir hidup kelak, maka inilah yang digunakan
sebagi senjata untuk dapat memperkuat kelompok dan sebagai proses pencegahan
agar anggota tidak keluar dari kelompok keyakinannya. Dilain sisi, terdapat
cara untuk dapat menarik orang agar dapat masuk ke dalam kelompok keyakinannya,
dengan pemaknaan bahwa agama yang dibawa oleh satu kelompok merupakan agama
yang indah, agama yang membawa kebaikan, agama yang menjamin surga, agama yang
bisa menenangkan, dan lain sebagainya yang pada dasarnya kita ketahui bahwa
agama yang menginjakkan diri didunia ini dapat dipastikan menuntut untuk
melahirkan sebuah kebaikan bagi para penganutnya dan ini sebagai kekuatan yang
dapat mendorong orang untuk masuk ke dalam kelompok agama lain, apabila
berhasil berarti adanya suatu tingkatan integrasi kelompok yang kuat dan
memiliki tingkat collective consignees
yang besar.
Perpindahan
agama merupakan suatu proses yang dialami oleh seseorang yang mempunyai tujuan
tertentu. Tinggal bagaimana individu memahami tingkat rasionalitas yang
dipakai, apakah yang dipakai nantinya rasionalitas nilai yang berdasarkan pada
estetika nilai kebaikan tanpa mempedulikan aspek-aspek tertentu atau untung
rugi. Atau yang dipakai justru rasionalitas instrumental yang lebih menekankan
pada pertimbangan untung rugi. Kesadaran diri atas pribadi, kesadaran diri atas
kelompok, ataupun kesadaran kelompok atas kelompok merupakn sesuatu yang harus
diperhitungkan matang-matang oleh seseorang yang ingin melakukan pindah agama
atau melakukan proses pendewasaan atas sikap keagaaman melalui agama sebagai
salah satu institusi sosial yang hadir di masyarakat. Jadi itu semua
dikembalikan pada tujuan individu yang tengah merasakan dilema atas logika
keyakinan.
DAFTAR PUSTAKA
Hendropuspito.
1983. Sosiologi Agama. Yogyakarta:
Konisius.
Koentjaraningrat.
1990. Pengantar Ilmu Antropologi.
Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang
Dasar 1945.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Wikipedia. 2011. Agama. (Online) (Diakses dari http://id.wikipedia.org/wiki/Agama
pada tanggal 17 Maret 2011).
[2]
Wikipedia. 2011. Agama. (Online)
(Diakses dari http://id.wikipedia.org/wiki/Agama
pada tanggal 17 Maret 2011).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar