Jumat, 18 Maret 2011

Fase Konflik Kasus Grameen Bank

Analisa Menejemen Konflik dalam Kasus Pemecatan Pendiri Grameen Bank

Bagus Kurnia Rahman

 
         Penerima Nobel tak Mau Dipecat
DHAKA – Kasus pemecatan Muhammad Yunus dari Grameen bank berlanjut. Setelah diberhentikan dengan tidak hormat pada Rabu lalu (2/3), pendiri Grameen bank tersebut menggugat. Kemarin (3/3) penerima Nobel Perdamaian 2006 itu menuntut pemerintah yang telah memberhentikannya secara sepihak.
Meski pemerintah sudah memplubikasikan pemecatannya, ekonom 70 tahun itu tetap menjalankan tugas-tuganya sebagai direktur pelaksana. Bahkan, dia tetap ngantor di kantor pusat Grameen Bank yang terletak di Kota Dhaka seperti biasa. Untuk menunjukkan keseriusannya, Yunus menyewa pengacara untuk mengajukan gugatan resmi kepada pemerintah.

Kemarin, diwakili tim kuasa hukumnya, Yunus melayangkan gugatan resmi melalui Pengadilan Tinggi Dhaka. Jaksa Agung Bangladesh Mahbubey Alam membenarkan hal tersebut. “Profesor Yunus sudah mengajukan gugatan hokum dan mempertanyakan legalitas pemecatan dia oleh Grameen Bank,” jelasnya dalam wawancara dengan Agency France-Presse.
Secara terpisah, Sembilan anggota dewan direksi Grameen Bank memberikan dukungan kepada Yunus. Menurut meraka, tokoh yang gemar mengkritik pemerintah itu hanya menjadi korban politik kotor pemerintahan Perdana Menteri (PM) Sheikh Hasina Wazed. “Karena itu, dewan direksi membuat petisi yang lantas dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Dhaka juga,” kata Sara Hossain, pengacara Yunus.
Yunus menjadi sorotan pemerintah saat mengumumkan niatnya untuk membentuk partai politik (parpol) pada 2007. Pengumuman yang disampaikan saat popularitas Sheikh Hasina berada di titik terendah itu lantas membuat Yunus masuk radar merah pemerintah. Sheikh Hasina juga menuding Yunus melakukan transfer illegal dari Grameen Bank selama 15 tahun terakhir.
Dia juga menyebut Yunus lintah darat karena menetapkan bunga pinjaman cukup tinggi pada Grameen Bank. Padahal, hampir seluruh nasabah bank yang berdiri pad 1983 itu adalah rakyat miskin. Biasanya, mereka meminjam uang dari Grameen Bank sebagai modal usaha. Saat ini nasabah bank tersebut mencapai 9 juta orang. Sebanyak 97 persen diantaranya adalah perempuan. (hep/c7/dos)
Sumber: Jawa Pos, Jum’at 4 Maret 2011. Halaman 13.

Permasalahan di atas akan dianalisis melalui teori fase konflik dari Walton. Walton menjelaskan bahwa terdapat dua fase konflik dalam suatu situasi konflik yang terjadi antara pihak-pihak yang berkonflik. Pertama adalah Fase Differansiasi. Fase ini adalah faktor utama dan pertama dalam menciptalan suatu konflik, karena dalam fase ini terdapat suatu pemicu konflik yang muncul melalui perbedaan-perbedaan yang ada dari pihak-pihak yang berkonflik. Fase kedua menurut Walton adalah Fase Integrasi. Fase kedua ini lebih menitikberatkan pada proses untuk dapat membuat aktor-aktor yang berkonflik dapat mengikat aktor lain agar dapat berkoalisi dengan harapan dapat memperjelas dan menuntut tujuan antar actor. Fase ini juga mulai menyadarkan actor yang berkonflik dengan apa perbedaan-perbedaan yang dialami yang nantinya dengan perbesdaan ini akan menciptakan suatu ketegangan konflik yang semakin bertambah ataukah dengan perbedaan ini dapat memunculkan peningkatan proses integrasi antar aktor yang berkonflik.
Dari teori Walton tentang fase konlik, akan menjadi analisis dalam permasalah di atas. Permasalah di atas menjelaskan adanya suatu pertentangan antara Muhammad Yunus sebagai pendiri Grameen Bank dengan pemerintahan PM Sheikh Hasina Wazed di kota Dhaka, Bangladesh. Terdapat Fase Differensiasi atau fase pemicu dalam kasus diatas, yaitu:
·     Adanya kasus pemecatan Muhammad Yunus sebagai pendiri Grameen Bank di Bangladesh secara sepihak oleh pemerintahan setempat.
·         Muhammad Yunus tidak terima akan putusan ini sehingga Yunus melakukan proses banding atau gugatan ke pemerintahan.
·    Muhammad Yunus dianggap sebagai actor yang terlalu mengkritik pemerintahan PM Sheikh Hasina Wazed yang kemudian masuk sebagai daftar merah pemerintahan saat Yunus ingin membentuk parpol pada tahun 2007.
·     Muhammad Yunus juga dituduh telah melakukan transfer illegal selama kurang lebih 15 tahun terkhir.
Fase Integrasi dalam permasalahan di atas yaitu telah adanya proses koalisi untuk membentuk dukungan di mana Muhammad Yunus telah mendapatkan dukungan dari sembilan anggota dewan direksi dari Grameen Bank, karena para anggota dewan tersebut menyatakan bahwa Yunus dianggap sebagai korban dari proses politik kotor yang dilakukan oleh PM Sheikh Hasina Wazed. Sebagai langkah konkretnya, dewan direksi membuat petisi yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Dhaka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar