Jumat, 18 Maret 2011

Fase Konflik Kasus Grameen Bank

Analisa Menejemen Konflik dalam Kasus Pemecatan Pendiri Grameen Bank

Bagus Kurnia Rahman

 
         Penerima Nobel tak Mau Dipecat
DHAKA – Kasus pemecatan Muhammad Yunus dari Grameen bank berlanjut. Setelah diberhentikan dengan tidak hormat pada Rabu lalu (2/3), pendiri Grameen bank tersebut menggugat. Kemarin (3/3) penerima Nobel Perdamaian 2006 itu menuntut pemerintah yang telah memberhentikannya secara sepihak.
Meski pemerintah sudah memplubikasikan pemecatannya, ekonom 70 tahun itu tetap menjalankan tugas-tuganya sebagai direktur pelaksana. Bahkan, dia tetap ngantor di kantor pusat Grameen Bank yang terletak di Kota Dhaka seperti biasa. Untuk menunjukkan keseriusannya, Yunus menyewa pengacara untuk mengajukan gugatan resmi kepada pemerintah.