KDRT (Kekuasaan Fisik Wilayah Domestik)
Khamdan Qolbi, Achmad Abidin dan Bagus Kurnia Rahman
Berdasarkan hasil Rapat Paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat pada tanggal 14 September 2004, telah disahkan Undang-Undang No. 23
tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang
terdiri dari 10 bab dan 56 pasal, yang diharapkan dapat menjadi payung
perlindungan hukum bagi anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan, dari
segala tindak kekerasan.
Dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (PKDRT) disebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap
perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau
penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1). Kekerasan Dalam Rumah Tangga biasanya ditandai dengan munculnya konflik yang terjadi dalam keluarga. Kekerasan ini sendiri merupakan suatu tindakan anarkis yang dilakukan oleh seseorang dan ditujukan kepada orang lain. Dalam keluarga, kekerasan ini sering dilakukan oleh kaum adam (laki-laki) kepada kaum hawa (perempuan). Castell (2001) melihat adanya korelasi negatif antara keterjepitan atau semakin krisisnya dunia kepemimpinan laki-laki (patriarchal) dengan KDRT yang semakin meningkat. Dapat dijelaskan bahwa dalam sebuah keluarga, laki-laki lebih dominan dan lebih mempunyai kekuasaan terhadap keluarga, sehingga sikap semena-mena sering kali timbul.
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1). Kekerasan Dalam Rumah Tangga biasanya ditandai dengan munculnya konflik yang terjadi dalam keluarga. Kekerasan ini sendiri merupakan suatu tindakan anarkis yang dilakukan oleh seseorang dan ditujukan kepada orang lain. Dalam keluarga, kekerasan ini sering dilakukan oleh kaum adam (laki-laki) kepada kaum hawa (perempuan). Castell (2001) melihat adanya korelasi negatif antara keterjepitan atau semakin krisisnya dunia kepemimpinan laki-laki (patriarchal) dengan KDRT yang semakin meningkat. Dapat dijelaskan bahwa dalam sebuah keluarga, laki-laki lebih dominan dan lebih mempunyai kekuasaan terhadap keluarga, sehingga sikap semena-mena sering kali timbul.
Kekerasan yang terjadi dapat menimbulkan suatu konflik yang nantinya akan
muncul dalam sebuah keluarga. Coser menjelaskan tentang konflik yang realitas,
yaitu suatu keadaan yang berasal dari kekecewaan terhadap tuntutan-tuntutan
khusus yang terjadi dalam hubungan dan dari perkiraan kemungkinan keuntungan
para partisipan, dan yang ditunjukkan pada objek yang dianggap mengecewakan
(Poloma, 2007:110).
Banyak faktor yang menjadi
penyebab terjadinya KDRT dalam sebuah keluarga. Diantaranya faktor tersebut
adalah:
·
Sifat dasar dari pelaku yang terbiasa pada budaya
kekerasan atau pun mempunyai sifat temperamental yang tinggi.
·
Kesalah pahaman antara pelaku kekerasan dengan
korban (suami istri yang saling berselisih paham).
·
Munculnya depresi akibat himpitan kebutuhan hidup
(faktor ekonomi), pekerjaan yang tidak tetap, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
dari tempat ia bekerja.
·
Tidak adanya rasa tanggung jawab dalam sebuah
keluarga, baik itu dari kepala rumah tangga maupun dari anggota keluarga
yang lain.
·
Adanya suatu bentuk kekuasaan yang dimiliki oleh
kaum laki-laki terhadap kaum wanita.
Dalam tindakan kekerasan dalam
rumah tangga terdapat profil dari para pelaku KDRT tersebut. Menurut Johnson,
Gilcrist, Beech, Weston, Takriti, dan Freeman (2006) telah berhasil
mengelompokkan karakteristik profil para pelaku KDRT. Di temukan 4 profil
pelaku KDRT, yaitu Low Pathology, Borderline, Narcissistic, dan Antisosial.
Terdapat beberapa bentuk KDRT yang
banyak terjadi dalam suatu keluarga yang nantinya akan menimbulkan dampak bagi
para anggota keluarga. Sesuai dengan Undang-Undang KDRT pasal 5, terdapat empat
bentuk KDRT, antara lain:
1. Kekerasan
Fisik.
2. Kekerasan
Psikis.
3. Kekerasan
Seksual, dan
4. Penelantaran
Rumah Tangga.
Terjadinya
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), secara tidak langsung akan menimbulkan
beberapa dampak yang akan dirasakan baik dari pelaku maupun dari korban dari
kekerasan tersebut, dan bahkan anak-anak dalam kdapat menjadi korban. Dampak
yang terjadi antara lain yaitu:
1. Adanya
keadaan tertekan (depresi) pada jiwa, stres, atau gangguan psikis pada korban
kekerasan.
2. Keretakan
hubungan dalam keluarga. Keretakan ini dapat memicu terjadinya perceraian.
3. Munculnya
suatu pelabelan atau pemberian citra yang buruk terhadap pelaku KDRT oleh
masyarakat.
4. Bagi
anak yang ada dalam keluarga tersebut, keadaan psikisnya akan mengalami
ketertekanan karena seorang anak adalah merupakan salah satu korban dari
kekerasan.
Refrensi:
Narwoko, J. dwi dan
Bagong Suyanto. 2007. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Kencana.
Poloma, Margaret M. 2007. Sosiologi
Kontemporer. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada
Putra, Idham. 2007. Tipologi Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Online)(http://health.groups.yahoo.com/group/psikologiislami_uin/message/993. Di akses 2
November 2009)
Ritzer, George. 2007. Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma
Ganda. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar