Senin, 09 November 2009

KDRT (Kekuasaan Fisik Wilayah Domestik)

KDRT (Kekuasaan Fisik Wilayah Domestik)

Khamdan Qolbi, Achmad Abidin dan Bagus Kurnia Rahman

Berdasarkan hasil Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 14 September 2004, telah disahkan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang terdiri dari 10 bab dan 56 pasal, yang diharapkan dapat menjadi payung perlindungan hukum bagi anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan, dari segala tindak kekerasan.
Dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) disebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1). Kekerasan Dalam Rumah Tangga biasanya ditandai dengan munculnya konflik yang terjadi dalam keluarga. Kekerasan ini sendiri merupakan suatu tindakan anarkis yang dilakukan oleh seseorang dan ditujukan kepada orang lain. Dalam keluarga, kekerasan ini sering dilakukan oleh kaum adam (laki-laki) kepada kaum hawa (perempuan). Castell (2001) melihat adanya korelasi negatif antara keterjepitan atau semakin krisisnya dunia kepemimpinan laki-laki (patriarchal) dengan KDRT yang semakin meningkat. Dapat dijelaskan bahwa dalam sebuah keluarga, laki-laki lebih dominan dan lebih mempunyai kekuasaan terhadap keluarga, sehingga sikap semena-mena sering kali timbul.
Kekerasan yang terjadi dapat menimbulkan suatu konflik yang nantinya akan muncul dalam sebuah keluarga. Coser menjelaskan tentang konflik yang realitas, yaitu suatu keadaan yang berasal dari kekecewaan terhadap tuntutan-tuntutan khusus yang terjadi dalam hubungan dan dari perkiraan kemungkinan keuntungan para partisipan, dan yang ditunjukkan pada objek yang dianggap mengecewakan (Poloma, 2007:110).
Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya KDRT dalam sebuah keluarga. Diantaranya faktor tersebut adalah:
·         Sifat dasar dari pelaku yang terbiasa pada budaya kekerasan atau pun mempunyai sifat temperamental yang tinggi.
·         Kesalah pahaman antara pelaku kekerasan dengan korban (suami istri yang saling berselisih paham).
·         Munculnya depresi akibat himpitan kebutuhan hidup (faktor ekonomi), pekerjaan yang tidak tetap, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tempat ia bekerja.
·         Tidak adanya rasa tanggung jawab dalam sebuah keluarga, baik itu dari kepala rumah tangga maupun dari anggota keluarga yang  lain.
·         Adanya suatu bentuk kekuasaan yang dimiliki oleh kaum laki-laki terhadap kaum wanita.

Dalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga terdapat profil dari para pelaku KDRT tersebut. Menurut Johnson, Gilcrist, Beech, Weston, Takriti, dan Freeman (2006) telah berhasil mengelompokkan karakteristik profil para pelaku KDRT. Di temukan 4 profil pelaku KDRT, yaitu Low Pathology, Borderline, Narcissistic, dan Antisosial.
Terdapat beberapa bentuk KDRT yang banyak terjadi dalam suatu keluarga yang nantinya akan menimbulkan dampak bagi para anggota keluarga. Sesuai dengan Undang-Undang KDRT pasal 5, terdapat empat bentuk KDRT, antara lain:
1.      Kekerasan Fisik.
2.      Kekerasan Psikis.
3.      Kekerasan Seksual, dan
4.      Penelantaran Rumah Tangga.

Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), secara tidak langsung akan menimbulkan beberapa dampak yang akan dirasakan baik dari pelaku maupun dari korban dari kekerasan tersebut, dan bahkan anak-anak dalam kdapat menjadi korban. Dampak yang terjadi antara lain yaitu:
1. Adanya keadaan tertekan (depresi) pada jiwa, stres, atau gangguan psikis pada korban kekerasan.
2.      Keretakan hubungan dalam keluarga. Keretakan ini dapat memicu terjadinya perceraian.
3.  Munculnya suatu pelabelan atau pemberian citra yang buruk terhadap pelaku KDRT oleh masyarakat.
4.    Bagi anak yang ada dalam keluarga tersebut, keadaan psikisnya akan mengalami ketertekanan karena seorang anak adalah merupakan salah satu korban dari kekerasan.

Refrensi: 
Narwoko, J. dwi dan Bagong Suyanto. 2007. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Kencana.
Poloma, Margaret M. 2007. Sosiologi Kontemporer. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 
Putra, Idham. 2007.  Tipologi Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Online)(http://health.groups.yahoo.com/group/psikologiislami_uin/message/993. Di akses 2 November 2009)

Ritzer, George. 2007. Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar