Senin, 09 November 2009

KDRT (Kekuasaan Fisik Wilayah Domestik)

KDRT (Kekuasaan Fisik Wilayah Domestik)

Khamdan Qolbi, Achmad Abidin dan Bagus Kurnia Rahman

Berdasarkan hasil Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 14 September 2004, telah disahkan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang terdiri dari 10 bab dan 56 pasal, yang diharapkan dapat menjadi payung perlindungan hukum bagi anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan, dari segala tindak kekerasan.
Dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) disebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan