KDRT (Kekuasaan Fisik Wilayah Domestik)
Khamdan Qolbi, Achmad Abidin dan Bagus Kurnia Rahman
Berdasarkan hasil Rapat Paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat pada tanggal 14 September 2004, telah disahkan Undang-Undang No. 23
tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang
terdiri dari 10 bab dan 56 pasal, yang diharapkan dapat menjadi payung
perlindungan hukum bagi anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan, dari
segala tindak kekerasan.
Dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (PKDRT) disebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap
perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau
penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan

